Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diketahui memiliki transaksi mencurigakan senilai Rp300 juta sesuai masukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Komisi XI.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan transaksi mencurigakan tersebut dilakukan oleh salah seorang calon dengan sebuah perusahaan sekuritas pada Oktober 2012 lalu. “Hanya satu kali transaksi,” ujarnya seusai menerima masukan dari PPATK, Senin (2/9/2013).
Sesuai ketentuan undang-undang transaksi keuangan minimal Rp500 juta harus dilaporkan ke PPATK. Namun demikian, tutur Harry, lembaga keuangan bisa melaporkan transaksi di bawah Rp500 juta apabila dinilai mencurigakan.
“Kami minta rumusan resmi dari PPATK tentang hal ini sehingga menjadi bahan dari komis XI untuk pengambilan keputusan pada pemilihan DGS BI pada Rabu malam,” ujarnya. Adapun untuk seorang calon lain, menurut Harry tidak ada catatan dari PPATK.
Komisi XI telah memulai tahapan uji kemampuan dan kelayakan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan meminta masukan mengenai rekam jejak transaksi keuangan dari PPATK.
Dua calon akan bersaing memperebutkan jabatan ini yakni Mirza Adityaswara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan dan Anton Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Ekonom Bank Danamon.