Bisnis.com, JAKARTA—Amnesty International dan CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar terkait penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Koordinator CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) Estu Fanani menjelaskan dalam surat terbuka bahwa Indonesia dinilai gagal dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan konvensi CEDAW.
“Penghormatan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak perempuan dan banyak rekomenadi untuk memberantas diskriminnasi terhadap perempuan,” jelasnya dalam surat terbuka, Jumat (23/8).
Dia menjelaskan kekerasan berbasis jender belum diimplementasikan dan masih banyak yang kurang memahami terkait rekmomedasi terutama diantara institusi pemerintahan.
Kegagalan mengambil langkah nyata untuk mengatasi diskriminasi dan kekerasan berbasis jender, sebagaimana direkomendasikan oleh Komite, membuat perempuan dan anak perempuan terus terpapar resiko pelanggaran HAM yang terus menerus, serta membuat komitmen pemerintah untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak mereka patut dipertanyakan.
Sementara itu, berdasarkan catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat selama 2011, terdapat 119.107 kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan, 4.377 kasus diantaranya adalah kekerasan seksual.
Peningkatan hampir dua kali lipat terjadi. Pada 2012, total kasus menjadi 216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012.
Peningkatan diskriminasi terhadap perempuan, semakin meningkat dengan bila peraturan-peraturan mendiskriminasikan perempuan tak direvisi atau dicabut.
Peraturan diskriminasi didapati pada beberapa peraturan antara lain dalam Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1/1974), terkait poligami dan usia menikah, serta hadirnya peraturan lokal yang mendiskriminasi perempuan, termasuk di Provinsi Aceh.
“Komite merekomendasikan untuk meninjau UU Perkawinan dan untuk mencabut tanpa penundaan peraturan yang diskriminatif di Aceh,” tegasnya.
Peraturan lain, Walikota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengeluarkan surat edaran pelarangan perempuan untuk duduk mengangkang di sepeda motor per Januari 2013.
Deputi Direktur Asia Pasifik Isabelle Arradon merekomendasikan dalam surat terbuka pada pihak berwenang Indonesia untuk selekasnya mencabut peraturan tahun 2010 tentang “sunat perempuan”.
Penelitian oleh Amnesty International pada Maret dan April 2013, mengindikasikan banyak pekerja rumah tangga Indonesia yang terus menjadi korban perdagangan manusia dan kerja paksa oleh penyalur jasa tenaga kerja Indonesi (PJTKI).
Dan pemerintah gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk secara layak meregulasi dan ketika diperlukan, menghukum mereka yang merugikan pekerja rumah tangga tersebut, serta mengambil tindakan terhadap agen penyalur yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dia menjelaskan masih banyak korban perkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya yang belum diberikan penanganan atau pelayanan medis, psikologis, kesehatan seksual, dan reproduksi yang berarti.