Bisnis.com, PADANG - Besarnya gaji yang diterima aparatur penyelenggara negara bukan suatu jaminan yang bersangkutan tidak akan melakukan korupsi.
Belajar dari tertangkapnya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang diperkirakan menerima gaji mencapai Rp200 juta ditambah Rp80 juta sebagai komisaris Bank Mandiri.
"Namun yang bersangkutan tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Rabu (21/8).
Dia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada sosialisasi pengendalian gratifikasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat di hadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta jajaran pegawai pemprov.
Menurut Giri, besarnya gaji yang diberikan belum mampu meminimalisir peluang dan potensi korupsi oleh aparatur penyelenggara negara.
Namun, dengan meningkatkan gaji aparatur penyelenggara negara merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya peluang korupsi selain melakukan sejumlah upaya lainnya, kata dia.
Dia menceritakan sebelumnya KPK ikut mengusulkan agar aparatur negara di Kementerian Keuangan diberikan insentif khusus berupa renumerasi karena mereka bertanggung jawab mengelola penerimaan negara.
"Pada awalnya digelontorkan dana sebesar Rp8 triliun, hasilnya dapat meningkatkan penerimaan negara dari Rp600 triliun menjadi Rp800 triliun," katanya.
Kemudian, menurutnya, prilaku korupsi juga tidak dapat dilihat dari penampilan seseorang karena bisa bias dan menipu.
"Ada koruptor yang dari segi penampilan terlihat baik dan religius, tetapi tetap saja melakukan korupsi dan tertangkap."
Giri menjelaskan upaya lain yang dapat dilakukan untuk mencegah perilaku korupsi di kalangan penyelenggara negara adalah dengan mendorong dilaksanakannya reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi dilakukan dengan penataan struktur birokrasi, penataan jumlah dan distribusi pegawai negeri sipil, sistem seleksi CPNS dan promosi yang transparan serta profesionalisasi PNS.
Kemudian, pengembangan sistem elektronik, peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparasni dan akuntabilitas serta efisiensi penggunaan fasilitas , sarana dan prasaran PNS. (Antara)