Bisnis.com, JAKARTA--Paska mangkir dalam panggilan pemeriksaan Jum'at (16/8/2013), Walikota Bandung Dada Rosada kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus suap hakim Pengadilan Bandung, Senin (19/8/2013) besok.
Jika tidak memenuhi panggilan tersebut, KPK bisa saja memanggil paksa salah satu tersangka dalam kasus suap hakim tersebut. Dada tidak hadir pada pemeriksaan tersebut karena mengaku harus rapat paripurna dengan DPRD Bandung.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Dada dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 wib, sebagai tersangka kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono.
"Kita sudah kirim surat panggilan lagi, setelah absen kemarin," ujarnya, Minggu (18/8/2013)
Namun, Johan belum memastikan apakah yang bersangkutan akan ditahan setelah pemeriksaan. Pasalnya, katanya, hal tersebut tergantung dari hasil penyidikan penyidik KPK.
Pada Jum'at lalu, KPK juga telah menahan satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Edi Siswadi, mantan Sekda Bandung.
Edi Siswadi ditahan di Rutan Salemba, dan disangkakan kasus penyuapan terhadap hakim Setyabudi untuk pengurusan kasus korupsi dana Bansos Bandung.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam tersangka. Yakni Walikota Bandung Dada Rosada, dan Edi Siswadi yang disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam diubah dalam UU No.21/ tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun empat orang lainnya yakni Setyabudi Tedjocahyono Wakil PN Bandung Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), Toto Hutagalung (pengusaha).
Dada Rosada: KPK Panggil Ulang, Diperiksa Besok
Bisnis.com, JAKARTA--Paska mangkir dalam panggilan pemeriksaan Jum'at (16/8/2013), Walikota Bandung Dada Rosada kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus suap hakim Pengadilan Bandung, Senin (19/8/2013) besok.Jika tidak memenuhi panggilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
28 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
32 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu