Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PTKAI, Mantan Kadaop Semarang Dituntut 1,7 Tahun Penjara

Bisnis.com, BANDUNG—Terdakwa mantan Kepala Daerah Operasi IV Semarang PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Arif Wahyudi dituntut 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan genset yang menjeratnya.

Bisnis.com, BANDUNG—Terdakwa mantan Kepala Daerah Operasi IV Semarang PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Arif Wahyudi dituntut 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan genset yang menjeratnya.

Arif Wahyudi kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung, setelah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan genset untuk PT KAI pada 2009 dengan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Lucky Afgani mengemukakan terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Hal yang memberatkan terdakwa telah mengganggu program pemerintah untuk memberantas tindakan korupsi,” katanya, saat Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (1/8/2013).

Selain Arif Wahyudi, terdapat dua terdakawa lainnya, yakni Julius Aritonang dan Margan Salum yang dituntut hampir sama oleh jaksa penuntut umum.

Julius Aritonang, rekanan proyek pengadaan mesin genset tersebut dituntut 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Adapun, untuk Margan Salum dituntut sedikit lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara. “Cuma Margan Salum yang lebih ringan 1 bulan penjara dibandingkan dengan kedua terdakwa lainnya,” katanya.

Lucky menambahkan, pihaknya tidak menuntut penggantian uang hasil korupsi yang telah merugikan negara, sebab para terdakwa telah mengembalikannya pada saat penyidikan dan persidangan. “Untuk persidangan selanjutnya, kami masih menunggu pembelaan dari terdakwa,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan genset PT KAI tersebut dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis (18/7/2013). Sidang tersebut dipimpim hakim Sinung Hermawan yang berlangsung sangat singkat, dengan agenda hanya pembacaan tuntutan.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (18/7). Salah satu saksi ahli Muji Santoso dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) mengemukakan penawaran barang yang menjadi perkara tersebut melebihi harga perkiraan sendiri, yang mengakibatkan panitia penyelenggara harus membatalkan penawaran tersebut.

Menurutnya, harga yang dibeli melebihi harga yang ditawarkan. “Setiap perusahaan harus mengecek setiap ketentuan barang harganya yang dijual,” tegasnya. Pada saat itu, jaksa juga menghadirkan ahli mesin genset untuk membuktikan penawaran yang diarahkan ke satu merek dengan menaikan anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper