SESUNGGUHNYA zakat-zakat itu, hanyalah untuk orangorang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah: 60)
Bagi umat muslim, dalil tersebut menjadi acuan untuk membayar zakat sesuai yang tertera dalam rukun Islam ketiga. Potensi zakat inilah yang kemudian diyakini mampu memperbaiki tingkat kesejahteraan suatu masyarakat. Si penyetor zakat atau disebut muzaki wajib membayar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Potensi zakat di Indonesia memang cukup besar, berdasarkan survei Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada 2011 bisa mencapai Rp217 triliun, tetapi realisasinya di bawah 5%.
Muhammad Fuad Nashar, Wakil Sekretaris Baznas mengatakan kendati saat ini jumlah penghimpunan dana zakat belum maksimal, bukan berarti umat Islam tidak membayar zakat, melainkan pembayaran yang dilakukan tidak melalui lembaga resmi. Sehingga berdampak terhadap laporan keuangan dan pendistribusian yang tidak terdata.
Dia menyebutkan realisasi penghimpunan ZIS (zakat, infaq, sedekah), dan dana sosial keagamaan lainnya yang diterima Baznas dan lembaga penghimpun zakat pada tahun lalu cukup meningkat.
Pada 2012 dana penghimpunan zakat mencapai sekitar Rp2 triliun atau naik 15,6% dibandingkan 2011 yang mencapai Rp 1,73 triliun. Sementara dari sisi pihak penerima ZIS selama 2011 diasumsikan mencapai sekitar 1,7 juta orang. Seiring berjalannya waktu, jumlah penerima diyakini meningkat sekitar 10% setiap tahunnya.
“Khusus untuk Baznas, penghimpunan zakat yang diterima berjumlah Rp49 miliar.”
(Miftahul Khoer, Gloria N.Dolorosa, Bunga Citra Arum)
Baca selengkapnya: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?IdCateg=201307281024#