BELUM LAMA setelah maraknya investasi bodong terbongkar, kini sebagian masyarakat dikejutkan oleh pemberitaan salah seorang pemuka agama, Yusuf Mansur yang menghimpun dana miliaran rupiah untuk dijadikan investasi umat.
Secara kasat mata, memang apa yang dilakukan Yusuf Mansur bertujuan mulia, yakni mengajak umat berinvestasi melalui cara yang dilakukannya. Namun, lagi-lagi menegakkan ketentuan dalam usaha itu perlu dilakukan. Aturan hukum memiliki peranan kuat dalam mengatur setiap gerak dan langkah investasi.
Untuk itu, ada baiknya jika kita menelaah kembali dasar-dasar apa itu investasi yang baik dan benar. Bagaimana langkah investor agar cerdas berinvestasi sesuai jalur hukum yang berlaku dan tentunya menguntungkan?
Ferry Chandra Gunawan, perencana keuangan dari Finex Consulting mengatakan setiap usaha investasi yang dilakoni oleh sebuah perusahaan memang wajib memiliki izin hukum yang berlaku.
Wajar, sambungnya, bila pemeriksaan atas Yusuf Mansur yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, dilakukan. Di luar pemberitaan mengenai kasus tersebut, Ferry mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat untuk lebih objektif dalam berinvestasi.
Menurutnya, para investor perlu mengelola ekspektasi dari apa yang akan dilakukan dari rencana investasinya, agar tidak kecewa di kemudian hari.
Langkah-langkah dasar inilah yang sekiranya ingin kembali disampaikan oleh Ferry terkait investasi terutama bagi kalangan investor yang belum mengenal lebih jauh.
“Kita perlu memahami betul kemana kita menanamkan investasi, dengan pendekatan 5W + 1H yaitu: what, when, where, who, why, dan how,” ujarnya. (Miftahul Khoer, Tisyrin Naufalty Tsani)
Baca selengkapnya: http://epaper.bisnis.com/index.php/ePreview?OldID=7#