Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Kabulkan PK Telkomsel, Kurator Bakal tak Dibayar

Bisnis.com, JAKARTA--Tim kurator PT Telekomunikasi Selular  (Telkomsel0 bersiap tidak mendapat bayaran atas kerja pengurusan mereka selama perusahaan telekomunikasi tersebut berada dalam status pailit setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA--Tim kurator PT Telekomunikasi Selular  (Telkomsel0 bersiap tidak mendapat bayaran atas kerja pengurusan mereka selama perusahaan telekomunikasi tersebut berada dalam status pailit setelah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal ini terkait dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Telkomsel atas fee kurator oleh Mahkamah Agung (MA). Feri S. Samad, salah satu kurator Telkomsel, mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan lengkap mengenai putusan itu.

Dia menerangkan putusan dikabulkannya PK itu baru diumumkan di situs MA, tanpa disertai penjelasan pertimbangan hukum majelis hakim. Sehingga, tim kurator belum bisa berkomentar panjang termasuk mengenai beleid mana yang digunakan MA terkait pembayaran fee.

"Kalau mereka merujuk ke peraturan baru, kami sudah pasti tidak dibayar satu sen pun," ujar Feri, Selasa (23/7/2013). Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus.

Beleid itu menyatakan dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit.

Adapun dalam peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998, imbalan jasa dibayar berdua oleh debitur dan pemohon pailit.

Menurut Feri, PT Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit sudah tidak lagi beroperasi.

"Di sana [kantor Prima Jaya] hanya tinggal kursi. Perusahaan itu dibentuk karena kerja sama dengan Telkomsel. Kalau mereka tidak ada proyek, tidak beroperasi," paparnya.

Sebelum putusan tersebut keluar, tim kurator telah meminta Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan sita eksekusi demi mendapatkan fee mereka. Tetapi, permohonan yang disampaikan pada 17 Juni itu belum jelas pelaksanaannya.

Telkomsel berada dalam status pailit selama sekitar 120 hari setelah putusan dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Status itu berhenti ketika kasasi yang diajukan perusahaan tersebut dikabulkan oleh MA.

Telkomsel dan Prima Jaya awalnya diwajibkan membayar fee kurator secara bersama-sama, yang jumlahnya mencapai Rp293,61 miliar.

Perhitungan ini mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013 berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset Telkomsel, yakni sekitar Rp 58,72 triliun.

Besaran itu dibagi dua sehingga masing-masing perusahaan dikenakan kewajiban Rp146,8 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper