Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cebongan: Komnas HAM Tolak Anggapan Menentang Kopassus

Bisnis.com, YOGYAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak anggapan bahwa setiap penyelidikan, penilaian, maupun kritik terhadap kasus penyerangan LP Cobangan diartikan sebagai upaya menentang pihak Kopassus."Jangan sekali-kali menghadapkan Komnas

Bisnis.com, YOGYAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak anggapan bahwa setiap penyelidikan, penilaian, maupun kritik terhadap kasus penyerangan LP Cobangan diartikan sebagai upaya menentang pihak Kopassus.

"Jangan sekali-kali menghadapkan Komnas HAM dengan Kopassus dalam konteks kasus Cebongan. Seolah-olah kami bertentangan dengan mereka," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila dalam Seminar bertajuk "Mengawal Persidangan Kasus Cebongan" di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (18/7/2013).

Sebab menurut nya, belakangan ini banyak kalangan yang menilai Komnas HAM tidak berpihak dan cenderung bertentangan dengan Kopassus dalam kasus penyerangan itu."Ini sangat jauh dari kebenaran,"katanya.

Upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam mengusut kasus penyerangan LP Cebongan merupakan tugas yang telah diatur oleh konstitusi. Selain itu, menurut dia, penyelidikan juga bermula dari aduan masyarakat terkait indikasi pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Bukannya menentang. Dalam kasus ini Komnas HAM sedang taat kepada Undang-Undang. Apapun risikonya tetap memberi penilaian terhadap peristiwa pelanggaran HAM,"katanya.

Seluruh negara anggota persatuan bangsa-bangsa (PBB), menurut dia, memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan atau penilaian terhadap kasus pelanggaran HAM di negara masing-masing.

"Bahkan dulu purnawirawan pun saat menjadi korban penggusuran, berlindungnya kepada kami bukan pada TNI,"katanya.

Lebih jauh, ia juga menyesalkan munculnya anggapan bahwa Komnas HAM dalam konteks kasus LP Cebongan membawa kepentingan serta didanai pihak asing sehingga cenderung menyerang pihak Kopassus.

"Kami tidak dibenarkan menggunakan dana dari pihak lain bahkan asing dalam setiap penyelidikan kami, keculai hanya menggunakan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," paparnya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper