Bisnis.com, JAKARTA -- Setiap korban bencana gempa bumi di Aceh akan mendapatkan bantuan dana rekonstruksi mulai Rp10 juta-Rp40 juta per rumah dari pemerintah.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha ketika ditemui di Komplek Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (10/7/2013). Julian baru saja mendarat setelah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan peninjauan lapangan ke daerah yang terkena gempa, Selasa (9/7/2013).
Dia menuturkan setiap rumah tangga korban gempa dengan jenis kerusakan ringan pada rumahnya akan mendapatkan bantuan dana rekonstruksi sebesar Rp10 juta per rumah. Selanjutnya, korban dengan tingkat kerusakan rumah sedang akan mendapatkan Rp20 juta per rumah dan korban dengan tingkat kerusakan berat akan mendapatkan bantuan Rp40 juta per rumah.
"Nanti akan ada penilaian kategori apakah struktur rumah tersebut masuk kategori rusak berat, sedang, atau ringan. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah. Kita tahu kondisi yang terkena dampak gempa cukup serius. Banyak rumah rusak. Pemerintah punya kewajiban untuk membantu merehabilitasi," ujar Julian.
Menurut dia, pemerintah sedang mendata rumah-rumah korban gempa Aceh yang mengalami kerusakan. Selain mendata, pemerintah juga akan segera mengkaji anggaran untuk membantu rekonstruksi tersebut.
"Mungkin skema teknisnya akan ditetapkan nanti. Yang jelas dipastikan sampai kepada mereka yang rumahnya terkena dampak gempa. Nanti saya jelaskan bilamana sudah ada [data pasti]," ujarnya.
Korban Gempa Aceh Dapat Dana Rekonstruksi
Bisnis.com, JAKARTA -- Setiap korban bencana gempa bumi di Aceh akan mendapatkan bantuan dana rekonstruksi mulai Rp10 juta-Rp40 juta per rumah dari pemerintah.Hal itu dikemukakan Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha ketika ditemui di Komplek Bandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

29 menit yang lalu
Mereka yang Revisi Peringkat Saham Bank BRI (BBRI) Agustus 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 menit yang lalu
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

17 Agt 2025 | 10:16 WIB