BISNIS.COM, YOGYAKARTA--Penasehat Hukum lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, yang disidang dalam berkas dua menolak dakwaan Oditur Militer yang menyebutkan para terdakwa turut penyerangan dan bersama-sama menganiaya sipir serta perusakan.
"Kami juga menilai dakwaan Oditur Militer kabur karena tidak menyebutkan peran masing-masing terdakwa dalam perencanaan penyerangan atau pembunuhan," kata anggota Tim Penasehat Hukum lima terdakwa Letkol CHK Yaya Supriyadi dalam nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (24/6).
Menurutnya, para terdakwa juga tidak melakukan penganiayaan petugas lapas dan perusakan CCTV maupun monitor serta ruang kalapas dan ruang senjata secara bersama-sama.
"Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa secara sendiri-sendiri," katanya.
Yaya mengatakan para terdakwa juga tidak turut membantu saksi 10 Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon (terdakwa eksekutor yang disidang terpisah dalam berkas satu) merencanakan penyerangan Lapas Cebongan karena hanya diajak pergi ke Yogyakarta, untuk mencari preman kelompok Marcel yang membacok Sertu Sriyono yang ternyata ada kaitan dengan kelompok Dicky Cs tersangka pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santosa di Hugos Cafe.
"Oditur Militer juga tidak merinci dengan jelas apa yang dimaksud dengan membantu merencanakan pembunuhan berencana," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan fakta-fakta tersebut maka dakwaan dari Oditur Militer tidak lengkap dan kabur.
"Karena itu kami meminta Majelis Hakim untuk menyatakan dakwan tidak dapat diterima dan menolak seluruh isi dakwaan," katanya. (Antara)
CEBONGAN: 5 Tedakwa Klaim Penyerangan Dilakukan Individual
BISNIS.COM, YOGYAKARTA--Penasehat Hukum lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, yang disidang dalam berkas dua menolak dakwaan Oditur Militer yang menyebutkan para terdakwa turut penyerangan dan bersama-sama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium