BISNIS.COM, KUALA LUMPUR--Pasangan suami istri di Malaysia diganjar hukuman penjara 25 tahun oleh Mahkamah Sesyen Johor Bahru, Johor, Rabu (19/6/2013) karena terbukti bersalah menganiaya pembantu rumah tangga asal Indonesia, Marsini hingga mengalami cidera parah.
Penganiayaan tersebut dilakukan sejak Juli hingga September 2012 hanya gara-gara alasan sepele, korban yang berusia 22 tahun tidak pandai memasak, demikian tulis Antara yang mengutip media terbitan Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/6/2013).
Hakim Nu'Aman Mahmud Zuhudi menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan 10 sabatan bagi Mohd Shukur, seorang pedagang mobil, untuk tuduhan pertama mengakibatkan cedera parah, dan 10 tahun penjara untuk kesalahan kedua memperdagangkan korban.
Sementara itu, istrinya Daeng Norul Asyikin, seorang guru sekolah menengah, dijatuhi hukuman 10 dan 15 tahun masing-masing untuk kesalahan pertama dan kedua.
Namun, pasangan itu hanya akan dipenjara 15 tahun setelah pengadilan menyatakan kedua kesalahan itu dilakukan bersamaan.
Pelaksanaan hukuman itu akan ditangguhkan hingga selesainya sidang banding di Pengadilan Tinggi.
Nu'Aman menetapkan uang jaminan bagi setiap tertuduh dinaikkan dari 20.000 menjadi 25.000 ringgit. Pasangan tersebut membayar uang jaminan itu.
Marsini menderita luka parah akibat dianiaya menggunakan pisau, pemukul golf, gantungan baju, ikat pinggang, air panas, minyak panas dan sendok panas di rumah terdakwa di Taman D'Utama, Perling, Johor Bahru.
Pasangan tersebut juga didakwa memerdagangkan Marsini dengan memaksa korban bekerja sebagai pembantu rumah di alamat tersebut pada 23 September 2012.
Hakim Nu'aman mengatakan, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan dan korban tidak layak diperlakukan seperti itu.
"Kedua terdakwa juga merupakan orang-orang berpendidikan, bahkan salah satunya adalah guru. Mereka bisa berfikir mana yang baik mana yang buruk," katanya.
TKI: Di Malaysia, Aniaya PRT asal Indonesia, Majikan Dihukum 25 Tahun
TKI (dokumentasi)BISNIS.COM, KUALA LUMPUR--Pasangan suami istri di Malaysia diganjar hukuman penjara 25 tahun oleh Mahkamah Sesyen Johor Bahru, Johor, Rabu (19/6/2013) karena terbukti bersalah menganiaya pembantu rumah tangga asal Indonesia,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Diskusi Elsam, Komnas HAM Soroti Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM
2 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
4 jam yang lalu