BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi dalam kasus suap dana bantuan sosial, Selasa (28/05/2013).
Dada mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang pernah dilakukannya.
Sebelumnya, Dada sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (23/5) dan Senin (20/5).
"Cuma pemeriksaan lanjutan saja koq," kata Dada Rosada.
Dalam setiap pemeriksaannya, Dada selalu diperiksa lebih dari 10 jam.
Lamanya proses pemeriksaan karena KPK ingin lebih intensif mengetahui sejauhmana keterlibatan Dada.
Keterlibatannya terus diteliti KPK, paska kabar dia diduga mengetahui asal dana ratusan juta rupiah yang diberikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dada juga diperiksa karena pada saat penggeledahan di ruang Setyabudi, KPK menemukan berkas acara pemeriksaan yang memuat nama Dada Rosada.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang, yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap dan HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung.
Kemudian AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Dada Rosada.(yop)
SUAP BANSOS BANDUNG: Dada Rosada Diperiksa KPK Ketiga kalinya
BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi dalam kasus suap dana bantuan sosial, Selasa (28/05/2013).Dada mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Yoseph Pencawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
52 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu