BISNIS.COM, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilahkan instansi pemerintah dan swasta menggunakan alat 'card reader' untuk mengecek data kependudukan dalam e-KTP.
Gamawan Fauzi mengatakan penggunaan alat pemindai kartu bagi KTP elektronik dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi kartu yang menggunakan "chip" tersebut, sehingga diharapkan instansi pemerintah segera menyiapkan alat tersebut.
"Pakai 'card reader', swasta silahkan, kalau mau pakai beli card readernya. (Kerja sama-red) dengan perbankan dan asuransi juga sudah dilakukan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Ia mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri mengenai imbauan agar KTP elektronik tidak di foto kopi berulangkali karena di khawatirkan merusak chip, ditujukan bagi pemerintah daerah dan bukan untuk masyarakat umum.
"Surat saya itu untuk gubernur bukan untuk publik, maksudnya semua perangkat pemerintah siapkan readernya," kata Gamawan, menjelaskan.
Ia menambahkan bila masih ada instansi atau perusahaan yang menggunakan foto kopi KTP elektronik, maka masyarakat bisa memfoto kopi dan kemudian hasil foto kopi itu yang kemudian diperbanyak.
"Chip itu kan kayak ATM (anjungan tunai mandiri), itu bukan untuk difoto kopi, untuk uji keabsahannya harus pakai 'card reader' alat pemindai)," tuturnya, menegaskan.
Mendagri berharap instansi pemerintah baik di pusat dan daerah telah menyiapkan alat pembaca chip, sehingga pada 2014 nanti dapat diimplementasikan penggunakan KTP elektronik secara terintegrasi.
LARANGAN FOTOCOPY E-KTP: Kalau Mau Cek Data Pakai Card Reader
BISNIS.COM, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilahkan instansi pemerintah dan swasta menggunakan alat 'card reader' untuk mengecek data kependudukan dalam e-KTP.Gamawan Fauzi mengatakan penggunaan alat pemindai kartu bagi KTP elektronik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu