BISNIS.COM,JAKARTA--Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Hamid Batubara hingga pukul 15.40 WIB masih menjalani pemeriksaan KPK.
Proses pemeriksaan Hamid sendiri, dilakukan sebagai saksi untuk kasus korupsi penerimaan hadiah perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.
Sebelumnya Hamid tidak memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 3 April 2013 kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hamid dipanggil untuk saksi tersangka Rusli Zainal, Gubernur Riau yang menjadi tersangka dalam kasus PON Riau itu.
Pemanggilan Hamid sendiri, karena yang bersangkutan diduga mengetahui kasus penerimaan hadiah itu.
Saksi lain yang dipanggil KPK dalam kasus itu, yakni seorang bernama Haryadi yang berprofesi sebagai saksi.
Dalam kasus penerimaan hadiah proyek PON Riau, KPK telah menetapkan Ruzli Zainal gubernur Riau sebagai tersangka, dan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Selain Rusli, KPK telah menetapkan 13 tersangka lain, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso.
Tersangka lainnya yakni mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.
KORUPSI PON RIAU: Presdir Chevron Penuhi Panggilan KPK
BISNIS.COM,JAKARTA--Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Hamid Batubara hingga pukul 15.40 WIB masih menjalani pemeriksaan KPK.Proses pemeriksaan Hamid sendiri, dilakukan sebagai saksi untuk kasus korupsi penerimaan hadiah perubahan Peraturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu