Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YKCI Tak Muncul, Sidang Inul Vizta Ditunda 2 Minggu

BISNIS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim menunda sidang lanjutan gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) terhadap PT Vista Pratama, pemilik jaringan karaoke Inul Vista.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim menunda sidang lanjutan gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) terhadap PT Vista Pratama, pemilik jaringan karaoke Inul Vista.

"Kami mendapat surat permintaan penundaan sidang dari penggugat," kata ketua majelis hakim Dwi Sugiarto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam surat itu penggugat (YKCI) minta sidang diundur 2 minggu.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Vista Pratama dkk, menyebut penggugat tak berani menghadapinya. "Sepertinya mereka takut," katanya berkelekar ketika meninggalkan ruang sidang.

Sidang Kamis (4/4/2013) harusnya giliran tergugat (Vista Pratama dkk.) mengajukan saksi fakta dan ahli. Hotman sudah datang sejak pagi bersama timnya, namun hingga sidang dibuka Dwi Sugiarto para penggugat atau kuasa hukumnya tak muncul.

Inul Daratista, pemilik Vista Pratama, datang terlambat bersama lima pengawal berseragam hitam-hitam.

Seperti diketahui, YKCi mengajukan gugatan ke pengadilan niaga terkait perselisihan pembayaran royalti pada bisnis karaoke dengan tuntutan lebih dari Rp1 miliar.

Gugatan No.70/H.C/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. itu diajukan YKCI selaku  wadah pemegang hak cipta yang mendapat kuasa dari pencipta sesuai UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada sidang Kamis (21/3/2013) penggugat menghadirkan saksi-saksi.

YKCI dikenal dengan sebutan collective management organization (CMO) atau lembaga kolektif manajemen, mengaku mewakili  2.636 pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130.000 lagu.

Selain Vista Pratama, pemilik usaha karaoke Inul Vizta Karaoke, juga diajukan 11 pemegang hak waralaba sebagai turut tergugat. Mereka antara lain PT Berlian Nada Indah, PT Jaya mandiri Fortuna, PT Edellwais Abadi International, PT Daesong, CV Kosmos Melodi indah, dan PT Pratama Sukses Gemilang.

Selaku pemegang kuasa dari pencipta lagu, YKCI memungut royalti sebagai hak ekonomi pencipta lagu untuk didistribusikan kepada pencipta.

Adapun, tergugat sebagai pengguna lagu diharuskan mendapat lisensi dari pemegang hak cipta. Pada saat ini lisensi itu sudah tak berlaku lagi, sehingga para tergugat sudah tak punya izin melakukan kegiatan usaha karaokenya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper