BISNIS.COM, JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman memimpin penyelidikan tragedi penembakan yang menewaskan empat orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Kabareskrim langsung ke sana memimpin penyelidikan. Siapa pelakunya kita lihat dari hasil di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di Jakarta, Senin (25/3) malam.
Mengenai dugaan adanya oknum TNI yang terlibat penembakan di Lapas Cebongan, Nanan mengatakan jangan hanya menduga-duga. "Jangan beropini tapi dasar hukumnya harus ditegaskan."
Prosedur hukum dan sistemnya, lanjut Nanan, harus jelas sesuai prosedur olah YKP dan sebagainya, agar tidak saling beropini dan menjadi ajang debat.
"Menyelidiki sesuai teori dan hukum lalu sidik dan temukan siapa pelakunya. Semua kejahatan pasti ada ketidaksempurnaan. Itu rumusnya penyidik, kalau kita tak pakai rumus itu pasti kita menyerah semua," paparnya.
Pada Sabtu (23/3) terjadi insiden penembakan di Lapas Cebongan yang menyebabkan empat tersangka kasus pembunuhan anggota TNI AD dari Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sersan Satu Heru Santoso (31) di Hugo's Cafe Maguwoharjo.
Mereka adalah Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga alias Dedi, Gameliel Yermiayanto Rohi alias Adi dan Yohanes Yuan tewas. (Antara/if)
TRAGEDI CEBONGAN: Kabareskrim Pimpin Penyelidikan
BISNIS.COM, JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman memimpin penyelidikan tragedi penembakan yang menewaskan empat orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta."Kabareskrim langsung ke
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
50 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu