Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tengah dirancang oleh pemerintah
Dia mengatakan saat ini draft Perpres Kementerian Haji sedang ditinjau oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres pembentukan kementerian ibadah haji dan umrah. Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga KemenPAN-RB. Kementerian Hukum tugasnya hanya mengharmonisasi," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senin (25/8/2025).
Di samping itu, dia menegaskan kuota haji tetap pada porsi yang sama yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% haji khusus.
Terkait kepengurusan Kementerian Haji, dia belum bisa mengkonfirmasi karena masih dalam tahap perancangan.
Dia berharap dengan adanya pembentukan Kementerian Haji ini akan meningkatkan kualitas layanan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
Perubahan RUU ini menjadi Undang-undang telah disepakati dan disetujui oleh fraksi di komisi VIII serta pemerintah. Sehingga BP Haji akan disahkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah," kata Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Senin (25/8/2025).
Dia mengingatkan agar adanya penyesuaian anggaran penyelenggaraan Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.
Adapun dia menyebutkan akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar.