Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sepekan terakhir, gaji DPR yang naik atau mendapatkan tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan sebagai menjadi viral di media social dan menjadi perbincangan dunia maya.
Polemik gaji DPR ini menjadi pembahasan panjang di media social Indonesia, sebab netizen membandingkan dengan gaji-gaji pimpinan di negara-negara lain. Sebab, beberapa negara menggaji pejabat negara tidak lebih dari 5x UMR di negara tersebut.
Adapun gaji DPR di Indonesia mencapai Rp154 juta atau 28 kali UMR Kota Jakarta. Rinciannya ada tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta dan gaji pokok plus tunjangan lainnya sebesar Rp104 juta.
Jika dibagi 30 hari, setiap anggota DPR mendapatkan lebih dari Rp3 juta per hari—jumlah yang sangat jauh dari keberuntungan buruh dan pekerja informal. Mereka harus berjuang mati-matian untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara anggota DPR menikmati kemewahan dari uang rakyat.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kembali mengingatkan tentang kenyataan pahit soal ketimpangan pendapatan yang terus menganga di Indonesia. Menurutnya, saat rakyat berjuang keras mencari nafkah, anggota legislatif justru menikmati penghasilan yang fantastis setiap bulan.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, dia menyoroti betapa jauh berbeda pendapatan anggota DPR RI dari para buruh, pekerja informal, dan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi bangsa.
Contoh nyata dari ketimpangan pendapatan ini adalah buruh outsourcing di Jakarta yang hanya menerima upah minimum sekitar Rp5,2 juta per bulan, atau sekitar Rp170 ribu per hari. Sangat menyedihkan. Banyak buruh yang bekerja di koperasi, yayasan, maupun sektor jasa lainnya hanya mampu menelan Rp1,5 juta per bulan—setara Rp50 ribu per hari.
Bahkan, pengemudi ojek online seperti Gojek dan Grab, yang saat ini semakin banyak jumlahnya, hanya bisa mengantongi rata-rata Rp600 ribu per bulan—sekitar Rp20 ribu per hari.
“Ibarat bayi mendapatkan susu, anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih setiap hari, sementara buruh di jalanan cuma mendapatkan Rp20 ribu. Mereka inilah yang benar-benar menopang roda ekonomi nasional, tetapi belum mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak,” tegas Iqbal dalam pernyataannya pada Sabtu (23/8/2025).
Selain soal ketimpangan pendapatan, Said Iqbal juga mengkritik sistem ketenagakerjaan yang dinilai sangat timpang. Banyak buruh yang bekerja dalam sistem outsourcing dan tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga rentan di-PHK kapan saja tanpa kepastian keamanan ekonomi.
Dia menambahkan, sistem pensiun anggota DPR pun dinilai tidak adil, karena mereka yang hanya bekerja selama lima tahun bisa mendapatkan pensiun seumur hidup, sementara nasib pekerja puluhan tahun masih dalam ketidakpastian.
Salah satu tuntutannya adalah reformasi sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi pekerja di seluruh negeri. “Pekerja di garis terdepan dalam pembangunan bangsa harus dihormati dan dilindungi, bukan justru dibiarkan hidup dalam kemiskinan dan ketidakpastian,” tegas Iqbal.
Kata-kata Said Iqbal ini menjadi pengingat penting bahwa ketimpangan pendapatan di Indonesia harus menjadi perhatian utama pemerintah dan seluruh elemen bangsa. Kesejahteraan pekerja adalah indikator keberhasilan pembangunan nasional, dan harus ada reformasi nyata agar keadilan sosial bisa benar-benar tercapai.
Polemik Tunjangan Rumah DPR
Anggota DPR 2024-2029 di Indonesia memperoleh tambahan tunjangan senilai Rp50 juta sebagai kompensasi dari dihapusnya fasilitas rumah pejabat. Tambahan tunjangan itu terjadi ketika pemerintah sedang menggenjot efisiensi anggaran dan wacana menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu soal adanya kenaikan gaji anggota DPR. Dia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.
Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.
“Engggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).
Sebelumnya, isu seputar gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebut mencapai Rp3 juta per hari viral di media sosial. Apalagi, jika dikalkulasi, besar gaji DPR per bulan bisa mencapai Rp90 juta.
Ini Gaji DPR
DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI per bulannya.
Gaji dan Tunjangan DPR RI
Gaji Ketua DPR
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Gaji Anggota DPR
Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Tunjangan Ketua dan Anggota DPR
Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
- Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
- Uang sidang/paket Rp2.000.000
- Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
- Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
- Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.