Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Hukum Dorong Penerapan Pungutan Royalti Secara Internasional

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dorong penerapan royalti global di WIPO untuk keadilan hak cipta, didukung Malaysia.
Pertemuan bilateral Menteri Hukum Supratman Andi Atgas dengan Minister of Domestic Trade and Cost of Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menkum di sela forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss/Istimewa
Pertemuan bilateral Menteri Hukum Supratman Andi Atgas dengan Minister of Domestic Trade and Cost of Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menkum di sela forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal mengampanyekan gagasan Protokol Jakarta ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Protokol Jakarta merupakan konsep yang menekankan keadilan (benefit fairness) bagi pencipta karya intelektual, baik musisi maupun penerbit, dalam memperoleh royalti dari platform global. Menurut Supratman, regulasi internasional yang kuat diperlukan agar hak-hak pencipta tidak diabaikan oleh perusahaan teknologi lintas negara.

“WIPO yang beranggotakan sekitar 194 negara, jika kompak dan sepakat, akan mampu menekan platform global agar memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik maupun publisher,” ujar Supratman dalam rilisnya, Sabtu (23/8/2025).

Dalam pertemuan bilateral dengan Minister of Domestic Trade and Cost of Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menkum menegaskan bahwa sistem pemungutan royalti harus berlaku secara internasional, bukan berbeda-beda antar negara.

“Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti. Kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional,” katanya.

Datok Armizan menyatakan Malaysia memahami sekaligus mendukung gagasan Indonesia tersebut.

“Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan intellectual property dan juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro