Bisnis.com, JAKARTA — DPR menjelaskan bahwa tunjangan rumah bagi setiap anggota dewan sebesar Rp50 juta yang menuai polemik sebenarnya sudah berlaku sejak Oktober 2024. Anggarannya pun ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan bahwa sebelumnya seluruh anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta. Namun, pemerintah memutuskan fasilitas itu dialihkan menjadi tunjangan bulanan sebesar Rp50 juta.
Rumah dinas yang awalnya ditujukan bagi dinas anggota DPR itu adalah aset milik negara yang dikelola pemerintah.
“Itu keputusannya pemerintah. DPR tidak mendapatkan perumahan, itu keputusannya pemerintah karena itu fasilitas yang dimiliki oleh negara,” jelas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Politisi Partai Golkar itu kemudian menyebut bahwa anggota DPR berasal dari Aceh sampai dengan Papua, dan tidak banyak yang memiliki rumah di Jakarta.
“Tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik, terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan, tapi melalui tunjangan. Diminta mereka menyediakan sendiri,” tuturnya.
Menurut Misbakhun, tunjangan yang diberikan ke DPR selaku pejabat negara ditentukan dengan standar harga oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu. Hal itu termasuk dengan biaya perjalanan dinas.
“Itu kan satuan harga DPR naik pesawat apa, itu kan semuanya [yang] menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari, berapa ribu ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya, harganya, pemerintah yang menentukan, bukan kami,” ujarnya.
Perihal polemik besarnya tunjangan perumahan untuk anggota legislatif, Misbakhun menilai seharusnya pertanyaan itu disampaikan kepada pemerintah.
“Tanyakan sama pemerintah, kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah,” tuturnya.