Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tersangka Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan agenda ini merupakan yang ketiga kalinya RiA Chalid dipanggil sebagai tersangka.
"Terjadwal hari ini [pemanggilan Riza Chalid]," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Namun demikian, Anang menyatakan sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari saudagar minyak tersohor itu.
"Masih belum terinfo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korps Adhyaksa masih berfokus pada prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, pihaknya berencana untuk melakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid.
Adapun, upaya paksa itu bisa berupa memasukkan Riza Chalid ke daftar pencarian orang (DPO) hingga penerbitan red notice dengan berkoordinasi ke interpol.
Dalam catatan Bisnis, Riza Chalid juga tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak empat kali. Perinciannya, tiga saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka.