Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Dirut, Food Station Bakal Jadi Tersangka Korporasi?

PT Food Station Tjipinang terlibat kasus beras oplosan. Tiga pejabatnya jadi tersangka, dan perusahaan bisa jadi tersangka korporasi. Dirut mundur.
Satgas Pangan Polri menetapkan 3 tersangka dari PT Food Station Tjipinang dalam kasus beras oplosan pada Jumat (1/8/2025)/Istimewa
Satgas Pangan Polri menetapkan 3 tersangka dari PT Food Station Tjipinang dalam kasus beras oplosan pada Jumat (1/8/2025)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Karyawan Gunarso sebagai tersangka kasus beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga pejabat PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Dia membeberkan ketiga tersangka itu berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, SL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

"Ketiganya langsung kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

Meskipun ketiga pejabat PT FS tersebut telah ditetapkan jadi tersangka, dia mengatakan mereka belum ditahan oleh tim penyidik Satgas Pangan Polri.

Helfi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut sampai saat ini masih bersikap kooperatif, sehingga belum ditahan selama 20 hari ke depan sesuai KUHAP.

"Ketiga tersangka ini akan kita panggil lagi pekan depan," katanya.

Helfi juga membeberkan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka adalah memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Menurutnya, barang bukti yang telah disita adalah beras premium produksi PT FS dengan total seberat 132,65 ton dengan rincian dari 127,3 ton kemasan lima kilogram dan 5,35 ton kemasan 2,5 kilogram.

“Penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka Korporasi

Di sisi lain, Polri segera menetapkan PT Food Station menjadi tersangka korporasi terkait kasus tindak pidana beras oplosan atau pelanggaran standar mutu beras.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya kini hanya tinggal melengkapi kesaksian ahli untuk menetapkan PT Food Station menjadi tersangka korporasi, setelah menetapkan 3 petinggi PT Food Station jadi tersangka.

"Kita akan melakukan pemeriksaan kepada ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban dari korporasi PT FS dalam perkara ini dan penetapan korporasi sebagai tersangka," tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Berkaitan dengan perkara tersebut, Helfi juga mengatakan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari PT Food Station. 

Dokumen tersebut di antaranya legalitas dan sertifikat penunjang, dokumen produksi, hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, pengendalian untuk ketidaksesuaian produk dan proses.

"Dan juga dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara ini semuanya sudah disita," katanya.

Helfi juga menegaskan bahwa tim penyidik berencana menyita mesin produksi beras PT Food Station dan berbagai jenis beras dari merek Beras Sentra Ramos.

"Ditemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran di lapangan," ujarnya.

Mundur dari Food Station

Adapun Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso telah resmi mengundurkan diri usai jadi tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan beras oplosan.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri Karyawan Gunarso melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pramono menegaskan bahwa pemerintah provinsi Jakarta tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan di Satgas Pangan Polri terhadap Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso dan kedua anak buahnya.

"Saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai," tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

Pramono juga mengatakan bahwa perkara yang menjerat sejumlah petinggi PT Food Station tersebut harus dijadikan pelajaran untuk memperkuat pengawasan sekaligus akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. 

Tidak lupa, Pramono juga meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro