Stafsus Nadiem Masuk Red Notice
Adapun Kejagung segera memasukkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jurist Tan alias JT telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
“Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Rabu (16/7/2025).
Terkait waktunya, Anang mengatakan bahwa rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, terkait Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia, Anang mengatakan bahwa informasi tersebut akan ditampung terlebih dahulu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” katanya.
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih memastikan keberadaan posisi Jurist Tan.
“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
GoTo Bakal Kooperatif
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek).
Direktur Public Affairs & Communications GOTO Ade Mulya dalam keterangannya mengatakan GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.
“Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Ade, Selasa (15/7/2025).
Ade melanjutkan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Menurutnya, sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.
Menurutnya, selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, GOTO tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki.
GOTO juga menuturkan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada tanggal 11 Juni 2024, Andre sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan GOTO.
Sebagaimana diketahui, Andre juga ikut diperiksa dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut. Sebelum menjabat sebagai Komisaris, Andre pada tanggal 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GOTO.
Ade melanjutkan, GOTO senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. “Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.