Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi .
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aturan lain yang kini tengah didalami oleh lembaganya terkait skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan.
Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi.
"KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025).
Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif.
Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.
Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.
"Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat," terang Budi pada kesempatan terpisah.
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit.
Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.
Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka.
Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri.
Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut.
Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP.
“Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).