Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bakal menjalani sidang vonis terkait perkara putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Hal tersebut termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat. "Rabu, 18 Juni 2025 untuk putusan," dalam SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/6/2025).
Dalam catatan Bisnis, Zarof telah didakwa terlibat dalam perkara suap dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald atas kematian Dini Sera Afrianti.
Uang suap itu dikirimkan melalui tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Adapun, dalam pemilihan tiga hakim ini juga telah melibatkan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Keempat orang ini juga sudah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Kemudian, Zarof juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg selama menjabat di posisi penting di MA selama 2010-2022.
Adapun, dalam agenda putusan hukuman ini tak hanya akan dijalani oleh Zarof. Pasalnya, Lisa Rachmat dan Meirizka juga bakal ikut divonis hari ini.
Baca Juga
Sekadar informasi, Zarof sebelumnya telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum maksimal menjalani pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.