Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham PT Mandala Airlines (dalam likuidasi) resmi membubarkan salah satu perusahaan penerbangan tertua di Tanah Air itu.
Mandala Airlines sendiri telah berada dalam status pailit sejak Februari 2015 dan menyelesaikan pembagian harta pailit pada Februari 2017.
Penetapan pembubaran perusahaan ini berdasarkan akta keputusan rapat PT Mandala Airlines (dalam likuidasi) tertanggal 28 Mei 2025.
Meski demikian, dalam keputusan yang dicatatkan oleh kantor notaris Sulchiah Ulfah itu bahwa pembubaran dan likuidasi perseroan efektif sejak 17 Januari 2025. Pemegang saham juga mengangkat Mohamad Zaky Achtar sebagai likuidator.
"Sebungan dengan keputusan perseroan di atas, bagi para pihak yang memiliki kepentingan ataupun tagihan terhadap perseroan dan ingin mengajukan tagihan tersebut dapat mengajukan tagihan tertulis kepada likuidator perseroan," tertulis dalam pengumuman di media Neraca bertanggal 12 Juni 2025.
Dalam catatan Bisnis, PT Mandala Airlines mengajukan permohonan pailit untuk dirinya sendiri pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena menilai sudah tidak ada potensi dari bisnis maskapainya yang bisa dikembangkan pada 2014. Perusahaan sebelumnya menghentikan bisnis penerbangan sejak 1 Juli 2014.
Baca Juga
Saat itu, kuasa hukum direksi PT Mandala Airlines Zaky Tandjung mengatakan kliennya sudah tidak sanggup melanjutkan operasional bisnis perusahaan.
Selain itu, utang perusahaan kepada kreditur dan pemegang saham sudah terlalu banyak. "Beban operasional bisnis kami cukup besar dan utang kreditur juga besar. Kami minta supaya pengadilan menyatakan dalam keadaan pailit juga sebagai upaya untuk melindungi kepentingan kreditur dan pemegang saham," kata Zaky kepada Bisnis 11 tahun lalu.
Dalam periode penghentian operasi tersebut perusahaan masih mencoba mencari potensi bisnis usahanya. Namun, lanjutnya, beban operasional yang dikeluarkan terlalu besar membuat perusahaan memutuskan membubarkan perusahaan.