Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ihwal temuan Inspektorat Jenderal soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di kementerian itu.
Pertemuan itu digelar, Selasa (10/6/2025). KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi.
Pertemuan tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK pun menyampaikan dan mengimbau agar pihak kementerian melaporkan dugaan gratifikasi itu.
"Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar.
KPK juga mengimbau jika ada penerimaan gratifikasi lain agar dapat segera dilaporkan ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya, temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PU mengungkap temuan bahwa ada pejabat yang diduga menerima gratifikasi untuk pernikahan anaknya.
Baca Juga
Atas temuan itu, KPK mengingatkan bahwa lembaga tersebut mengatur agar batas maksimal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara dalam rangka pernikahan senilai Rp1 Juta.
"Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," jelas Budi.
Di sisi lain, KPK juga mengimbau agar aturan internal terkait pengendalian gratifikasi dapat diperbaharui dan disesuaikan termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan.
"KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," pungkas Budi.