Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Kementerian PU Laporkan Dugaan Gratifikasi

KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ihwal temuan Inspektorat Jenderal soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di kementerian itu. 

Pertemuan itu digelar, Selasa (10/6/2025). KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi.

Pertemuan tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK pun menyampaikan dan mengimbau agar pihak kementerian melaporkan dugaan gratifikasi itu. 

"Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar.

KPK juga mengimbau jika ada penerimaan gratifikasi lain agar dapat segera dilaporkan ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PU mengungkap temuan bahwa ada pejabat yang diduga menerima gratifikasi untuk pernikahan anaknya.

Atas temuan itu, KPK mengingatkan bahwa lembaga tersebut mengatur agar batas maksimal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara dalam rangka pernikahan senilai Rp1 Juta. 

"Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," jelas Budi.

Di sisi lain, KPK juga mengimbau agar aturan internal terkait pengendalian gratifikasi dapat diperbaharui dan disesuaikan termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan.

"KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," pungkas Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper