Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Panggil Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Soal Polemik Pemindahan Wilayah 4 Pulau

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam waktu dekat.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat ditemui usai pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat ditemui usai pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah pada Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan upaya pertemuan kedua gubernur itu dilakukan dalam rangka mendiskusikan tentang batas administratif empat pulau yang sebelumnya diakui oleh Kabupaten Aceh Singkil, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 kemarin.

"Jadi nanti akan kita pertemukan keduanya seperti tahun 1992 dulu Pak Ibrahim Hasan dan Pak Raja Inal Siregar," tutur Safrizal di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Safrizal sendiri mengaku tidak keberatan jika pemerintah daerah Aceh melayangkan gugatan atas Keputusan Mendagri tersebut ke PTUN karena keempat pulaunya telah diberikan ke pemerintah Sumatra Utara, meskipun pemerintah Aceh memiliki Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 1992 yang menyatakan keempat pulau itu masuk ke wilayah Aceh.

Keempat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah Sumatera Utara yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

"Jadi bisa diajukan lewat pengadilan PTUN daerah setempat atau PTUN Jakarta sesuai domisili Kemendagri," katanya.

Safrizal menjelaskan bahwa masalah soal batas wilayah keempat pulau tersebut juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari beberapa gugatan yang telah diajukan, kata Safrizal sebagian ada yang ditolak.

"Beberapa masalah soal batas daerah ini juga ada tang mengajukan ke MK. Ada yang ditolak karena di luar kewenangan dan ada yang dibahas MK. Intinya, kami patuh dan taat, apabila masuk jalur hukum kita akan ikuti," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper