Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih melakukan monitoring terhadap keberadaan pengusaha minyak pengusaha, Mohammad Riza Chalid atau Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan giat pemantauan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
"Karena keberadaannya [Riza Chalid[ masih sedang terus dimonitor," ujarnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Harli menambahka, tidak diketahuinya posisi dari ayah salah satu tersangka kasus Pertamina, Kerry Andrianto Riza, itu membuatnya belum dilakukan pemeriksaan hingga saat ini.
"Belum [Riza Chalid belum diperiksa]," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, nama Riza Chalid sempat menjadi sorotan publik usai kantor maupun kediamannya itu telah dilakukan penggeledahan.
Baca Juga
Perinciannya, penyidik korps Adhyaksa telah menggeledah dua rumah milik Riza Chalid di Jakarta Selatan dan kantornya di lantai 20 Plaza Asia.
Dalam penggeledah itu, penyidik telah menyita uang tunai, dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.