Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi demi mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025.
Paket kebijakan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025).
Salah satu paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) untuk karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Berbeda pada saat covid-19, BSU juga akan dibatasi pemberiannya oleh pemerintah. Di mana insentif yang diberikan akan lebih kecil dari Rp600.000.
Adapun untuk jadwal pencairannya, Airlangga membeberkan BSU akan difinalisasi pada 5 Juni 2025.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5), dikutip dari Antaranews.
Baca Juga
Airlangga pun mengatakan bahwa BSU sudah sudah dianggarkan dalam APBN 2025. Kemudian terkait mekanismenya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Terbaru, Menteri Perekonomian tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan membahas teknis penyaluran BSU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dia menjawab berapa bantuan BSU 2025 dengan menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan sekitar Rp150.000 per orang per bulan.
"Itu kira-kira Rp150.000 per bulan. Dua bulan, dua bulan saja," ujar Airlangga di sela-sela KTT Asean di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025).
Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai syarat bantuan subsidi upah (BSU). Namun apabila merujuk pada kebijakan yang diberikan pada saat Covid-19 lalu, karyawan bisa mendapat bantuan dengan syarat:
Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
Tidak berstatus PNS, TNI dan Polri
Tidak menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
Terdaftar sebagai penerima bantuan ditandai dengan mendapat surat resmi dari kelurahan setempat
Memiliki aplikasi Pospay untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Cara cek apakah anda termasuk karyawan yang terdaftar untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilakukan dengan 3 cara.