Bisnis.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mengusulkan adanya reformasi alokasi dana pendidikan agar pemerintah dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan reformasi anggaran pendidikan itu dapat dilakukan oleh pemerintah melalui optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20% yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 dan realokasi dana proyek non-urgent.
"Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," kata dia dilansir dari Antara, Sabtu (31/5/2025).
Berikutnya, Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta.
Penyaluran dana itu, menurut dia, harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
Dia menilai hal paling penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor.l 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.
"Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” kata dia.
Hetifah lalu menegaskan kunci keberhasilan pelaksanaan putusan MK itu adalah koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. Lalu, diperlukannya peran pemerintah dalam mengawasi implementasi putusan itu untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
“Opsinya dengan melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal, pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” kata dia.
Langkah-langkah itu, menurut Hetifah, bernilai penting untuk dilakukan, menyusul adanya tiga tantangan implementasi putusan itu, yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian sekaligus kualitas sekolah swasta.
Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, Hetifah memandang, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya, alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.
Selanjutnya, ia menyampaikan dengan berjalannya revisi UU Sisdiknas di Komisi X saat ini, putusan MK itu akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.
“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis memperkuat SDM bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” kata Hetifah.
Sebelumnya pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.