Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Suap TKA Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers kasus BJB, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers kasus BJB, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang resmi dimulai Mei 2025 ini. KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka. "Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

Pada siang hari ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker. Upaya paksa dilakukan untuk mencari bukti terkait dengan kasus baru yang ditangani lembaga antirasuah itu. 

Adapun Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut kasus dugaan korupsi itu merupakan penyidikan baru. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal proses hukum yang sedang bergulir. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan masih berlangsung di salah satu gedung yang terletak di Kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Saat dimintai konfirmasi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku belum tahu menahu mengenai proses hukum yang tengah bergulir di lingkungan kementeriannya. 

"Saya enggak tahu. Takut saya jawab, Pak Menteri juga belum menjawab," katanya di kantor Kemnaker, Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper