Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Kurban Online dan Cara Memilih Lembaga Terpercaya

Kurban online hukumnya boleh dan sah selama hewan layak, niat benar, serta penyembelihan dilakukan oleh lembaga terpercaya sesuai syariat Islam.
Tata cara, hukum, dan syarat hewan kurban online / JIBI/Bisnis-Nizar Fachri Rabbanirn
Tata cara, hukum, dan syarat hewan kurban online / JIBI/Bisnis-Nizar Fachri Rabbanirn

Bisnis.com, JAKARTA - Kurban online saat ini menjadi pilihan masyarakat karena dinilai lebih praktis dan efisien. Hukum kurban online dalam Islam menurut para ulama diperbolehkan selama memenuhi syarat sah kurban. Seperti hewan kurban yang layak, waktu penyembelihan yang tepat, dan niat berkurban.

Kemudian yang tak kalah penting dari kurban online adalah memilih lembaga yang amanah dan transparan. Oleh karena itu, penting untuk memilih lembaga kurban online yang terpercaya agar ibadah tetap sah dan berkah.

Hari Raya Iduladha dirayakan dengan ibadah kurban atau menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta. Kurban online berbeda dengan kurban tradisional yang dilakukan dengan membeli hewan kurban secara langsung, mengantarkannya ke tempat pemotongan, dan mendistribusikan dagingnya sendiri.

Dengan bantuan teknologi, kini umat Islam bisa melakukan kurban online dengan memilih hewan kurban, melakukan pembayaran, dan memantau proses penyembelihan melalui platform online.

Kurban online biasanya dilakukan melalui lembaga atau organisasi yang terpercaya dan terdaftar di Kementerian Agama. Lembaga kurban online biasanya memiliki jaringan peternakan dan distribusi yang luas, memungkinkan kurban diantarkan ke berbagai daerah di Indonesia, bahkan ke luar negeri.

Yang jelas, kurban online lebih menghemat waktu dan tenaga. Opsi ini cocok untuk orang yang memiliki kesibukan tinggi atau untuk berkurban di luar daerah. Di tengah kemudahan ini, masih banyak pertanyaan seputar hukum kurban online dan syarat hewan yang boleh disembelih.

Hukum Kurban Online dalam Islam

Menurut mayoritas ulama, kurban online diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudahan akses informasi dan teknologi memungkinkan kurban online dilakukan secara syar'i, tanpa mengurangi nilai dan makna ibadah kurban itu sendiri.

Dilansir dari NU Online, praktik kurban online memunculkan pendapat di dalam ibadah kurban, antara lain tentang proses tawkil hewan kurban.

Proses tawkil adalah proses pengangkatan wakil dari orang yang berkurban (mudlahhy).

Umunya, proses ini menggunakan shighat pengangkatan wakil, misalnya dengan kalimat: "Saya wakilkan kepadamu penyembelihan hewan kurban ini.". Kemudian pihak wakil menjawab, "Saya terima perwakilannya".

Setelah sah menjadi wakîl, ada ketetapan syara' yang menyertai. Ketetapan tersebut adalah kewajiban wakil untuk menyebutkan nama mudlahhy saat menyembelih hewan kurban, misalnya dengan kata-kata "Aku berniat menyembelih hewan ini untuk kurbannya si fulan karena Allah Ta'ala."

Jika nama mudlahhy tidak disebutkan, maka peruntukan kurban menjadi tidak sah. Artinya, wakil harus mengganti hewan kurban tersebut.

kurban online
kurban online

Artinya: "Ketika seorang wakil bertindak kebalikan dari apa yang telah disebutkan muwakkil (orang yang mewakilkan, dalam hal ini pelaksana kurban), maka rusaklah pemanfaatannya dan ia wajib menanggung harga barang yang diwakilinya sebagaimana hari penyerahan, meskipun dengan harga mitsil." (Zainu al-Dîn al Malaibary, Fathu al-Mu'în bi Syarhi Qurrati al-'Ain, Beirut: Dâr al-Fikr, tt.: 124)

Dengan proses tawkil atau perwakilan ini, maka tata cara baru dalam berkurban dengan memanfaatkan media online diperbolehkan dan sah untuk dilakukan.

Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, "(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya."

Oleh sebab itulah, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga. Bisa juga bagi mereka yang ingin menyebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.

Syarat Hewan Kurban Online

Hewan kurban yang dibeli secara online harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan kurban pada umumnya, yaitu:

  • Jenis hewan kurban harus berupa kambing, domba, sapi, atau unta sesuai yang disyariatkan dalam Islam.
  • Usia hewan kurban harus memenuhi batas minimal, yaitu domba 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 2 tahun, dan unta 5 tahun.
  • Kondisi fisik hewan harus sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, dan tidak terlalu kurus.
  • Kepemilikan hewan harus sah dan berasal dari harta halal, bukan hasil curian atau tanpa izin.
  • Waktu penyembelihan harus dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijjah, saat Idul Adha dan hari Tasyrik.

Cara Kurban Online

  • Pilih lembaga kurban terpercaya: Pastikan memilih lembaga kurban yang reputable dan terdaftar di Kementerian Agama.
  • Pilih hewan kurban: Pilih jenis hewan kurban, lokasi pemotongan, dan paket kurban yang sesuai dengan keinginan dan budget Anda.
  • Lakukan pembayaran: Bayar secara online melalui metode yang disediakan oleh lembaga kurban.
  • Konfirmasi pembayaran: Konfirmasi pembayaran kepada lembaga kurban untuk mendapatkan bukti pembayaran.
  • Pantau proses penyembelihan: Lembaga kurban biasanya menyediakan platform untuk memantau proses penyembelihan hewan kurban secara online.
  • Terima laporan dan sertifikat: Setelah kurban selesai, Anda akan menerima laporan dan sertifikat kurban dari lembaga kurban.

Cara Memilih Lembaga Kurban Online

  • Cek legalitas lembaga, pastikan terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional di Kementerian Agama.
  • Lihat reputasi dan kredibilitasnya, pilih lembaga yang sudah berpengalaman dan memiliki testimoni positif dari pengguna sebelumnya.
  • Perhatikan transparansi, lembaga harus memberikan informasi lengkap soal harga, jenis hewan, lokasi penyembelihan, dan distribusi daging.
  • Pastikan adanya bukti dokumentasi, pilih yang memberikan foto atau video penyembelihan atas nama pekurban.
  • Tinjau saluran distribusi, pastikan daging kurban disalurkan kepada yang berhak dan benar-benar membutuhkan.
  • Cek layanan pelanggan, lembaga terpercaya biasanya responsif dan siap menjawab pertanyaan dengan jelas.
  • Periksa metode pembayaran, pilih lembaga yang menyediakan sistem pembayaran yang aman dan terverifikasi.
  • Lihat di platform resmi, sebaiknya pilih lembaga yang memiliki website atau aplikasi resmi, bukan hanya lewat media sosial.

Dengan semakin mudahnya berkurban secara online, penting bagi kita untuk tetap berhati-hati dan selektif dalam memilih lembaga penyedia layanan. Pastikan semua syarat hewan kurban terpenuhi dan lembaga yang dipilih terpercaya serta transparan dalam proses pelaksanaannya.

Kurban bukan sekadar ibadah, tapi juga bentuk kepedulian sosial yang harus dilaksanakan dengan amanah. Dengan memilih layanan kurban online yang tepat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga memastikan bahwa manfaat kurban benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Itulah tadi tata cara kurban online dan hukumnya agar kurban sah dan diterima Allah SWT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper