Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rachmat Gobel jadi Saksi di Sidang Tom Lembong

Rachmat Gobel hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjadi saksi perkara Tom Lembong.
Anggota DPR RI sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014—2015 Rachmat Gobel. Dok ANTARAFOTO
Anggota DPR RI sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014—2015 Rachmat Gobel. Dok ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014—2015, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Mendag periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)

Dilansir dari Antara, Gobel hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) pukul 10.30 WIB.

Pria yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) itu tampak hadir mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem.

Adapun, Gobel menjadi saksi pertama yang diperiksa pada sidang hari ini. Selain Gobel, terdapat beberapa saksi lainnya yang akan turut diperiksa, antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana serta mantan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuo. 

Selain itu, JPU juga menghadirkan mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud, mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayor Jenderal TNI (Purn.) Felix Hutabarat, serta beberapa saksi lainnya dari pihak swasta.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar. Tom dituding menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi. 

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper