Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Disebut Sebarkan Info OTT Hasto 5 Tahun yang Lalu, Begini Respons KPK

Sidang perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap dugaan keterlibatan Firli Bahuri.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap dugaan keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023, Firli Bahuri, dalam menyebarkan informasi soal operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam. 

Pada sidang Jumat (9/5/2025), saksi yang merupakan penyidik KPK di kasus Hasto, AKBP Rossa Purbo Bekti menyebut bahwa Hasto dan buron Harun Masiku telah menjadi target OTT pada awal 2020 lalu. Namun, Firli saat itu secara sepihak menyebarkan informasi adanya OTT kendati para pihak tersebut belum ditangkap. 

Atas kesaksian penyidiknya di persidangan, KPK menyatakan bakal mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan. Setiap keterangan bakal menjadi pengayaan informasi dalam proses persidangan terhadap Hasto, yang didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

"Saat ini JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Sdr. HK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu (11/5/2025). 

Adapun pada persidangan beberapa hari yang lalu, Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan OTT ke publik secara sepihak. 

Padahal, terang Rossa, tim OTT belum berhasil menangkap Hasto dan Harun. 

"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," terang Rossa di persidangan, Jumat (9/5/2025).

Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny, Saeful dan Harun adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.  

Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.  

Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga.  

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper