Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Angkat Bicara soal Polemik Jual Data Retina Melalui WorldApp

Mabes Polri respons polemik layanan WorldApp soal transaksi rekaman atau data retina mata dengan imbalan mencapai Rp800.000.
Ilustrasi retina mata/pexels
Ilustrasi retina mata/pexels

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri angkat bicara terkait dengan polemik layanan WorldApp soal transaksi rekaman atau data retina mata dengan imbalan mencapai Rp800.000.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya selalu melakukan pemantauan terkait dengan isu yang menjadi perhatian di media sosial, termasuk polemik ini.

"Setiap tindak kejahatan dalam hal teknologi, tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial. Polri tentunya akan menentukan langkah dalam menjaga stabilitas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (6/5/2025).

Namun, kata Trunoyudo, tindakan yang bakal diambil untuk merespons persoalan terkait transaksi rekaman retina itu masih menunggu perkembangan yang ada.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, lokasi penjualan retina dalam aplikasi WorldApp seperti WorldID dan Worldcoin berada di Bekasi, Jawa Barat.

Di lokasi itu, masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan perekaman retina mata untuk imbalan ratusan ribu mulai Rp300.000 hingga Rp800.000.

Dibekukan Komdigi

Terkait hal ini, Kementerian Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan ini menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam keterangan tertulis di situs Komdigi.go.id.

Adapun, berdasarkan penelusuran awal aktivitas transaksi rekaman retina itu berkaitan dengan PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN).

Hanya saja, PT TBA belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara, TPDSE Worldcoin terdaftar badan hukum lain, yaitu PT SAN. Oleh sebab itu, Komdigi bakal memanggil dua perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," pungkas Alexander.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper