Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terlihat berada di luar Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Ini adalah penampakan perdananya usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasto terlihat masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, yang menutupi kemeja putih di badannya. Tangannya juga masih diborgol.
Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa elite PDIP itu belum dibebaskan dari rutan. Hasto hanya berobat rutin sesuai yang diagendakan.
"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," terang Budi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Adapun saat ini, dia masih menjalani tahanan di rutan KPK di bawah pengendalian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hasto merupakan terdakwa kasus suap Harun Masiku. Pada Jumat (25/7/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadapnya.
Baca Juga
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pada putusannya, Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk meloloskan Harun Masiku.
Kurang dari sepekan putusan Hasto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.
Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden [...] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," terang Dasco.