Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir dan jajarannya bertemu dengan pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas soal pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.
Pembahasan itu dilakukan sejalan dengan UU BUMN yang baru dan pembentukan Danantara.
Sebagaimana diketahui, revisi UU No.19/2003 tentang BUMN menjadi UU No.1/2025 mengatur berbagai perubahan regulasi ihwal perusahaan milik negara. Salah satunya adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang memiliki fungsi mengelola aset dan kekayaan BUMN untuk diinvestasikan.
Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertemuan kedua lembaga guna membahas perubahan pada tubuh BUMN yang cukup signifikan sebagai risiko dari revisi UU BUMN. Khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi.
Johanis mengatakan lembaganya akan memberikan dukungan dalam bentuk pencegahan korupsi. Tujuannya, agar tidak ada celah korupsi pada pengelolaan kekayaan milik BUMN yang kini turut dikelola Danantara.
"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini, untuk masyarakat tercinta," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku juga berkonsultasi dengan KPK ihwal konsekuensi revisi UU BUMN, yang turut mengubah pola kerja dan penugasan Kementerian BUMN.
Apalagi, berdasarkan UU BUMN yang baru, kementerian tersebut kini memegang 1% saham seri A Dwiwarna, sedangkan Danantara memegang 99% saham seri B.
"Artinya kita ada juga membantu dengan percepatan-percepatan yang kita bisa dorong yang selama ini menggunakan waktu yang cukup panjang, tetapi dengan peran kami yang baru, tadi kami meng-approve yang namanya dividen, juga meng-approve yang namanya merger, penutupan usaha dan lain-lain," ujarnya.
Imbas revisi UU BUMN, terang Erick, kementeriannya tidak hanya melakukan serangkaian aksi korporasi namun juga memperbarui sistem Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Erick menerangkan bahwa kementeriannya kini memiliki fungsi pengawasan.
Dengan demikian, guna mencegah tumpang tindih kewenangan dengan penegak hukum, Kementerian BUMN berkoordinasi dengan KPK untuk membuat sistem dalam rangka menekan angka korupsi di tubuh pelat merah.
"Kita menekan, kita tidakk menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita terus bangun. Di sini lah mengapa kita memerlukan tadi sinergi supaya apa yang kita sepakati ini menjadi konkret," jelasnya.
Secara konkret, Kementerian BUMN dalam kurun waktu dua hingga tiga pekan ke depan akan membentuk payung kerja sama dengan KPK.
Adapun pertemuan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo serta Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.