Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Djuyamto Titipkan HP dan Uang ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditahan

Tersangka Hakim Djuyamto ternyata sempat menitipkan HP dan uang pecahan dolar Singapura ke satpam PN Jaksel sebelum ditahan.
Hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan RI, Senin (14/4/2024) dini hari. Dok.Kejagung
Hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan RI, Senin (14/4/2024) dini hari. Dok.Kejagung

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka sekaligus Hakim Djuyamto sempat menitipkan uang pecahan dolar Singapura ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang pecahan dolar Singapura itu kemudian diserahkan kepada penyidik pada Rabu (17/4/2025).

"Benar baru kemarin siang diserahkan [ke penyidik] oleh satpam PN Jaksel," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

Selain uang, dia menambahkan bahwa dalam titipan itu ada juga dua ponsel. Kedua titipan Djuyamto itu dimasukkan ke dalam tas dan dititipkan ke satpam PN Jaksel sehari sebelum dilakukan penahanan.

"Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah," pungkasnya.

Sekadar informasi, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para "wakil tuhan" itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

Namun, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper