Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Hukum: Pendaftaran Hak Paten RI Tertinggi di Dunia, Kalahkan China-AS

Menteri Hukum Supratman mengatakan bahwa pendaftaran permohonan paten maupun merek di Indonesia tertinggi di dunia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Indonesia menjadi negara dengan jumlah pendaftaran tertinggi untuk kekayaan intelektual di dunia. Pada kuartal I/2025, dia menyebut Kementerian Hukum telah menyelesaikan 116.126 permohonan meliputi merek hingga paten. 

Pada konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025), Supratman mengatakan bahwa pendaftaran permohonan paten maupun merek di Indonesia tertinggi di dunia. Jumlahnya melebih Amerika Serikat (AS), China dan Korea Selatan apabila merujuk pada data World Intellectual Property Organization (WIPO). 

"Kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek. Mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri," ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Berdasarkan data WIPO yang dirangkum Kementerian Hukum (Kemenkum), peringkat negara dengan jumlah pendaftaran paten tertinggi yakni Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (AS) (375) dan Korea Selatan (178). 

Kemudian, peringkat negara dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi yaitu Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), AS (79) dan Korea Selatan (48). 

Menurut Supratman, torehan itu menunjukkan bahwa adanya kesadaran luar biasa pada industri Indonesia untuk mendaftarkan hak paten maupun merek mereka. 

Adapun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum hingga Maret 2025, pemerintah telah menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual sesama kuartal I/2025. Angka itu termasuk permohonan yang masuk pada tahun sebelumnya. 

Jumlah permohonan yang telah diselesaikan itu mayoritas berbentuk permohonan merek yakni sebanyak 66.995 permohonan, 36.296 permohonan hak cipta, 8.151 permohonan perpanjangan merek, 2.225 permohonan paten, 2.224 permohonan desain industri serta 235 permohonan lain.

Sementara itu, DJKI Kemenkum juga mencatat terdapat 19 perkara pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan oleh masyarakat. Jumlahnya mencapai 19 perkara baru. Secara terperinci, terdapat 11 perkara merek, 7 perkara hak cipta dan 1 perkara desain industri. 

Atas pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, Kemenkum mencatat terdapat peroleahn PNBP selama kuartal I/2025 sebesar Rp220,9 miliar. Perolehan PNBP itu terbesar berasal dari pendaftaran hak paten yakni Rp124,5 miliar, dan hak merek sebesar Rp87,3 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper