Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid (AR) telah meraup untung miliaran dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keuntungan miliaran itu masih perkiraan. Oleh sebab itu, dia belum bisa mengungkap secara terang keuntungan AR dkk.
"Sampai jumlah miliaran. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).
Dia menambahkan, penyidik juga telah menemukan bukti obyek sertifikat di area pagar laut Segarajaya Bekasi juga telah dijaminkan oleh tersangka.
"Karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan sembilan tersangka mulai dari Kades Segarajaya, perangkat desa hingga pendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai tersangka.
Baca Juga
Kesembilan orang itu ditetapkan tersangka sejak gelar perkara pada (20/3/2025) lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan 93 SHM di Segarajaya Bekasi. Hanya saja, hingga saat ini para tersangka belum ditahan.
Djuhandhani menyampaikan alasan sembilan orang tersangka itu belum ditahan karena tim penyidik Dirtipidum Bareskrim ada yang terlibat dalam operasi pengamanan lebaran.
"Kemarin kan kita saat lebaran, sebelum lebaran itu kita gelar. Setelah kita gelarkan, kemudian sebagian besar penyidik terlibat dalam operasi pengamanan lebaran, sehingga baru bisa kita update hari ini," pungkasnya.