Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melakukan reformasi perpajakan secara besar-besaran imbas kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Lagkah reformasi besar-besaran ini mencakup bidang perpajakan, bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Sri Mulyani menuturkan bahwa, reformasi itu ditujukan untuk meringankan beban dunia usaha dan meningkatkan daya saing nasional. Maka, reformasi kali ini dilakukan secara lebih ambisius, baik dari sisi administrasi maupun penyesuaian tarif.
Hal ini disampaikannya di depan jajaran investor, ekonom, hingga pelaku usaha lintas sektor di Ruang Assembly Hall, Lantai 9. Menara Mandiri Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman No. 54-55, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
“Perbaikan administrasi perbaikan dan kepabianan dari mulai pemeriksaan pajak restitusi pajak perizinan ini equivalent mengurangi tarif hingga 2% sendiri,” ujarnya dalam forum itu.
Dia melanjutkan bahwa pemerintah mencatat, tarif yang dikenakan terhadap pelaku usaha dapat mencapai 32 persen. Namun, dengan berbagai langkah reformasi yang disiapkan, beban itu dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga
“Jadi ini adalah reform yang bisa kita lakukan di pajak bea cukai hanya dari sisi administratif penyederhanaan akan mengurangi beban.Jadi kalau tadi dunia usaha akan kena 32%ini bisa dengan berbagai reform 2% lebih rendah,” ucapnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan perpajakan atas PPh impor akan disesuaikan untuk produk-produk tertentu. Tarif yang semula 2,5 persen akan diturunkan menjadi 0,5 persen.
Sehingga, kata Sri Mulyani berarti ada pengurangan beban sebesar 2 persen lagi. Selain itu, penyesuaian tarif juga akan dilakukan terhadap produk impor dari Amerika Serikat yang termasuk dalam skema most favored nation.
Dia menjabarkan bahwa tarif yang semula 5–10 persen akan diturunkan menjadi 0–5 persen. Kebijakan ini berpotensi menurunkan beban tarif hingga 5 persen.
“Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika akan coba kami lakukan,” ucapnya.
Penyesuaian Bea Keluar CPO
Adapun untuk produk minyak kelapa sawit (CPO), Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian bea keluar. Kebijakan ini diperkirakan memberikan dampak pengurangan beban hingga 5 persen.
Tak hanya itu, dia menekankan bahwa Pemerintah juga akan mempercepat penerapan bea masuk anti-dumping dan safeguard hanya dalam waktu 15 hari. Hal ini merupakan respons atas permintaan dari Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian.
“Jadi kami akan terus melakukan reform terutama di bidang pajak bea dan cukai dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban sesuai dengan penekanan Bapak Presiden ini adalah waktu yang tepat untuk kontraksi dan reform yang lebih ambisius,” pungkas Sri Mulyani.