Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Korea Selatan Bakal Gelar Pilpres 3 Juni 2025

Dalam rapat kabinet besok, Penjabat Presiden akan mengonfirmasi jadwal Pilpres Korea Selatan, yang diselenggarakan setelah pemakzulan Yoon Suk Yeol.
Demonstran berkumpul di depan parlemen Majelis Nasional Korea Selatan pada Rabu (4/12/2024), menolak pemberlakuan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol. / Reuters-Kim Soo-hyeon
Demonstran berkumpul di depan parlemen Majelis Nasional Korea Selatan pada Rabu (4/12/2024), menolak pemberlakuan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol. / Reuters-Kim Soo-hyeon

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Korea Selatan telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemilihan presiden pada 3 Juni 2025 untuk memilih pengganti Mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Melansir Kantor Berita Yonhap pada Senin (7/4/2025), seorang pejabat pemerintahan menyebut, Penjabat Presiden Han Duck-soo berencana untuk mengonfirmasi jadwal tersebut selama rapat kabinet yang dijadwalkan pada Selasa (8/4/2025) besok.

"Mengingat pentingnya masalah ini dan masalah penetapan hari pemilihan sebagai hari publik sementara, keputusan tersebut akan disetujui selama rapat Kabinet," kata pejabat tersebut.

Pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah Mahkamah Konstitusi mencopot Yoon dari jabatannya pada Jumat lalu. Upayanya menerapkan darurat militer gagal sehingga berujung pemakzulan presiden.

Ketika mantan Presiden Park Geun-hye dicopot dari jabatannya pada 10 Maret 2017, pemilihan umum dini juga diadakan tepat 60 hari kemudian, pada 9 Mei.

Komisi Pemilihan Umum Nasional memulai pendaftaran calon lebih awal tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memecat Yoon Jumat lalu.

Jika jadwalnya dikonfirmasi, para calon akan diminta untuk mendaftar paling lambat 11 Mei dan periode kampanye resmi akan dimulai pada 12 Mei.

Undang-undang tersebut juga mengharuskan seorang pegawai negeri yang mencalonkan diri sebagai presiden untuk mengundurkan diri setidaknya 30 hari sebelum pemilihan, sehingga tanggal 4 Mei menjadi batas akhir pencalonan mereka.

Presiden yang baru terpilih akan memangku jabatan segera setelah hasil pemilihan diumumkan tanpa tim transisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Yonhap
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper