Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan telah secara bulat memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya pada Jumat (4/4/2025).
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri perselisihan hukum yang terjadi selama berbulan-bulan, setelah Yoon mengumumkan darurat militer pada Desember lalu, yang berujung kekacauan politik di negaranya.
Melansir Reuters, dengan penggulingan Yoon, maka menurut konstitusi negara, pemilihan presiden (pilpres) Korea Selatan harus diadakan dalam waktu 60 hari ke depan.
Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai Presiden Korea Selatan sementara hingga Presiden baru dilantik.
Ketua Hakim Moon Hyung-bae mengatakan bahwa Yoon telah melanggar tugasnya sebagai Presiden dengan mengambil tindakan di luar kewenangan, sehingga berdampak serius bagi demokrasi.
"[Yoon] telah melakukan pengkhianatan besar terhadap kepercayaan rakyat yang merupakan anggota berdaulat dari republik demokratik," katanya.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa dengan mendeklarasikan darurat militer, Yoon telah menciptakan kekacauan di semua bidang masyarakat, ekonomi, dan kebijakan luar negeri.
Banyak anggota parlemen yang khawatir bahwa Yoon akan kembali mencoba memberlakukan darurat militer, apabila dia dikembalikan.
Adapun krisis ini dipicu oleh deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada Desember lalu yang menurutnya diperlukan untuk membasmi elemen anti-negara dan dugaan penyalahgunaan mayoritas parlemen oleh Partai Demokrat yang menurutnya sedang menghancurkan negara.
Yoon mencabut dekrit tersebut 6 jam kemudian setelah anggota parlemen menentang upaya pasukan keamanan untuk menutup parlemen.
Adapun Yoon menjelaskan bahwa dia tidak pernah bermaksud untuk memberlakukan darurat militer sepenuhnya dan mencoba untuk memperkecil dampaknya, dengan mengatakan tidak ada yang terluka.
Protes telah terjadi selama berbulan-bulan di Korea Selatan, dan kekacauan politik terjadi dipicu oleh pernyataan darurat militer Yoon yang kemudian diredakan oleh putusan pengadilan.