Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (21/3/2025).
Tidak hanya Rohidin, penyidik turut menyerahkan berkas dan barang bukti untuk dua tersangka lainnya yaitu mantn Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta mantan Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.
"Pada Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Minggu (23/3/2025).
Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga tersangka resmi ditahan oleh KPK pada 24 November 2024. Penahanan terhadap mereka dilakukan 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar dan menjaring total delapan orang termasuk Rohidin.
KPK menduga Rohidin melalui dua tersangka lainnya mengumpulkan uang dari para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bekal maju sebagai calon gubernur petahanan pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda saat itu diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.
Baca Juga
'Upeti' itu lalu dikumpulkan dari berbagai kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rohidin bahkan diduga di antaranya memerintahkan anak buahnya mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang.
Pada November 2024, KPK menggelar OTT. Tim KPK lalu mengamankan tujuh orang termasuk Rohidin. Sejumlah bukti yang turut diamankan yakni catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura.