Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berawal dari OTT, Kini Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (21/3/2025). 

Tidak hanya Rohidin, penyidik turut menyerahkan berkas dan barang bukti untuk dua tersangka lainnya yaitu mantn Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta mantan Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.

"Pada Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Minggu (23/3/2025). 

Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga tersangka resmi ditahan oleh KPK pada 24 November 2024. Penahanan terhadap mereka dilakukan 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar dan menjaring total delapan orang termasuk Rohidin. 

KPK menduga Rohidin melalui dua tersangka lainnya mengumpulkan uang dari para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bekal maju sebagai calon gubernur petahanan pada Pilkada Serentak 2024. 

Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda saat itu  diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

'Upeti' itu lalu dikumpulkan dari berbagai kepala dinas hingga kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rohidin bahkan diduga di antaranya memerintahkan anak buahnya mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang. 

Pada November 2024, KPK menggelar OTT. Tim KPK lalu mengamankan tujuh orang termasuk Rohidin. Sejumlah bukti yang turut diamankan yakni catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper