Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI dan Pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru kepada publik/
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman UU TNI dan menyikapi penolakan yang terjadi di masyarakat.
Adapun terjadi aksi penolakan pengesahan RUU TNI yang dilakukan di depan Gedung DPR kala Rapat Paripurna berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin. Pasalnya, banyak masyarakat khawatir UU TNI yang baru itu akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti era orde baru.
“Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu [UU TNI baru],” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (22/3/3035).
Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu publik dapat segera mengetahui dan memahami isiny, sehingga nantinya tidak ada kecurigaan ataupun kesalahpahaman mengenai UU TNI baru.
Namun demikian, hingga sejauh ini cucu Proklamator RI ini belum bisa memberi jadwal yang pasti kapan sosialisasi itu akan dilakukan. Dia hanya menyebut akan dilakukan sesegera mungkin.
Baca Juga
“InsyaAllah secepatnya,” kata Puan.
Sebelumnya, dia mengklaim pihaknya telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.
“Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ujarnya seusai Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Saat itu, Puan menegaskan tidak ada sama sekali substansi yang memungkinkan TNI terlibat aktif dalam bisnis ataupun politik. Dia merespons ini karena isunya sempat menimbulkan kekhawatiran publik.
“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut hanya ada tiga susbtansi dalam pembahasan RUU TNI yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang kedudukan TNI di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 tentang batas masa dinas prajurit atau usia pensiun.