Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sekadar informasi, vokalis dari band Seventeen itu diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Direktur Utama PFN pada sekitar pertengahan Maret 2025.
KPK menyebut bahwa jabatan yang kini dipegang oleh Ifan termasuk sebagai kategori wajib lapor atau WL LHKPN. Ifan memiliki waktu tiga bulan setelah diangkat untuk segera menyampaikan LHKPN.
"Jabatan tersebut termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN, tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (19/3/2025).
Adapun Ifan diketahui sebelumnya bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, dia akan menyampaikan LHKPN pertamanya sebagai Direktur Utama PFN.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ifan telah mengungkap bakal melakukan pembenahan internal di PFN lantaran banyaknya masalah yang perlu dibenahiz
Baca Juga
“Ini kalau aku analogikan begini, PFN ini, maksudnya begini, bagaimana orang bisa berkarya kalau mereka perutnya masih lapar? Ini yang dihadapi oleh PFN,” tuturnya di PT PFN, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Dia berpandangan demikian lantaran diketahui ternyata banyak pegawai di PFN yang gajinya tidak dibayarkan secara penuh. Ifan menyebut hal tersebut menjadi masalah utama yang dihadapi oleh para pegawai.
“Jadi kita penuhi dulu perutnya, kenyang dulu, jangan lagi mikir perut, jangan lagi [pusing buat mikir] makan tiap hari, baru nanti kita pikirkan karya ke depannya,” katanya.