Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Polisi jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp4,7 Miliar di Sumut

Dua anggota polisi itu mantan Kasubdit Direskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli dan penyidik pembantu Brigadir Bayu.
Gedung Bareskrim Polri. Dok Istimewa
Gedung Bareskrim Polri. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota jadi tersangka kasus pemerasan di Sumatra Utara.

Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan dua anggota itu adalah mantan Kasubdit Direskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli dan penyidik pembantu Brigadir Bayu.

"Sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Dirkrimsus Polda Sumut," ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

Dia mengatakan kasus ini berkaitan dengan pengusutan yang dilakukan KPK. Kasus ini bermula saat ada rencana pembangunan mutu SMK dan SMA di Sumut.

Pembangunan itu bersumber dari dana alokasi khusus. Dalam hal ini, pengusutan terkait pengerjaannya dilakukan oleh KPK. Sementara Polri lebih kepada penanganan kasus dugaan pemerasannya.

"Nah, ini tadi saya bilang ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah kalau yang dua orang ini, ini kita pakai Pasal 12E, Pemerasan," ujarnya.

Adapun, modus pemerasan oleh dua anggota ini yakni dilakukan dengan cara mengundang perangkat sekolah di wilayah Sumut untuk ditanya terkait proyek tersebut.

Setelah diundang, Ramli dan Bayu diduga meminta fee atas proyek tersebut. Total, pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota itu diduga mencapai Rp4,7 miliar.

"Nah yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee, nah ini pemerasannya. Rp4,7 miliar total [dugaan pemerasannya]," imbuhnya.

Adapun, Cahyono menjelaskan selama pengusutan ini pihaknya telah memeriksa 12 sekolah di wilayah Sumut. Selain itu, korps antirasuah Polri itu juga telah menyita dokumen hingga Rp400 juta dalam kasus ini.

"Ada, ada. Ada itu masalah terkait administrasi penyelidikannya. Terus termasuk yang uangnya. 400 juta yang ada di mobilnya kompol Ramli," pungkas Cahyono.

Sebagai informasi, baik Ramli dan Bayu sudah dilakukan sidang etik dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Atas putusan itu, Ramli telah mengajukan banding. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper