Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Deddy Corbuzier sampai dengan saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seperti diketahui, selebritas dan pemilik siniar itu diangkat menjadi Stafsus untuk Menhan Sjafri Sjamsoeddin sejak 11 Februari 2025.
KPK mengingatkan bahwa setiap Wajib Lapor (WL), termasuk Deddy Corbuzier, memiliki batas waktu pelaporan tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatannya.
"Dari data base KPK, Yang Bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya. Adapun batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Budi membenarkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan No.28/2019.
Dia menyebut KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) bahwa Deddy termasuk dalam daftar Wajib Lapor.
Baca Juga
"KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenhan, bahwa yang bersangkutan termasuk pejabat yang masuk dalam daftar Wajib Lapor. Sehingga merujuk pada Permenhan No.28/2019maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya tiga bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025," kata Budi.
Adapun melalui akun Instagram resmi Kemhan, Deddy sebelumnya mengucapkan terima kasib atas pengangkatannya. Dia mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemhan.
"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan bapak @prabowo," katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang telah percaya kepada dirinya untuk jadi staf khusus bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.
"Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan," ujarnya.